Sejarah Program studi Mata Kuliah Umum

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, dalam pasal 35 mengamanatkan setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.  Mengacu pada hal tersebut, pada tanggal 23 April 2019 dilaksanakan rapat penyiapan MKWU dan MKWI bertempat di ruang sidang II Rektorat UT. Hasil rapat tersebut  kemudian  ditindaklanjuti dengan  pembentukan Jurusan Mata Kuliah Umum yang tercantum dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 2577/UN31/HK02/2020 tertanggal 15 April 2020  tentang pembukaan Jurusan Mata Kuliah umum sebagai unit pelaksana akademik di Universitas Terbuka.  Sebagai Unit pelaksana Akademik, Jurusan MKU mengelola  Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dan Mata Kuliah Wajib Institusi (MKWI) pada seluruh fakultas di Universitas Terbuka. Seiring dengan perubahan struktur oganisasi di UT, saat ini Jurusan Mata Kuliah Umum telah disesuaikan namanya menjadi Program Studi Mata Kuliah Umum.

Visi Program studi Mata Kuliah Umum

Menjadi Pengelola Mata Kuliah Umum yang unggul dalam penyediaan pendidikan berkualitas melalui sistem      pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh.

Misi Program studi Mata Kuliah Umum

  1. Mengelola tutorial MKU​

  2. Mengelola pengembangan bahan ajar MKU ​

  3. Mengelola bahan ujian MKU

  4. Mengkoordinir sumber daya tutor MKU.